Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah sejumlah tertentu beras milik Pemerintah Pusat yang pengadaannya didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan sebagai bagian dari cadangan beras nasional yang dikelola oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG, dengan arah penggunaan untuk menjaga stabilitas harga beras, penanggulangan keadaan darurat, bencana dan rawan pangan, memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve), kerja sama internasional bantuan sosial, dan kebutuhan lain di luar keperluan terkait dengan bantuan sosial sesuai dengan kepentingan Pemerintah.
Disbursement Ratio, selanjutnya disingkat DR, adalah perbandingan antara realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah dengan komitmen nilai bersihnya.
Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Wajib Bayar adalah : a. Perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP), Surat Penangkapan Ikan (SPI), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan/atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk melakukan kegiatan usaha perikanan. b. Perusahaan perikanan asing yang memperoleh Surat Penangkapan Ikan (SPI) untuk melakukan penangkapan ikan di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
Dana Kerohiman adalah dana santunan yang diberikan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
Agunan adalah harta kekayaan Debitur atau pihak lain yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.