JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)











    Cerutu | CRT

    Cerutu yang selanjutnya disebut CRT adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

    Ditemukan dalam 146/PMK.010/2017, 156/PMK.010/2018, dan 7 dokumen lainnya
    Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan

    Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan adalah dana yang dialokasikan oleh PJPK sesuai dengan mekanisme anggaran yang berlaku pada masing-masing PJPK dalam rangka pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan pada proyek KPBU.

    Ditemukan dalam 260/PMK.08/2016
    Sampah

    Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

    Ditemukan dalam 26/PMK.07/2021, PP 27 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnya
    Pelaku Usaha Korporasi | Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha Korporasi yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang kekayaan bersihnya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau omzet tahunannya di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022
    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran | DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

    Ditemukan dalam 217/PMK.02/2011
    Kebijakan umum

    Kebijakan umum adalah kebijakan di bidang Perdagangan Berjangka yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kebijakan perdagangan luar negeri seperti ekspor dan impor, dan kebijakan perdagangan dalam negeri seperti distribusi, stabilisasi harga, dan perlidungan konsumen.

    Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 1997
    Permohonan

    Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.

    Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2005
    Pengeluaran

    Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan produk Hewan ke luar negeri dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.

    Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012
    Surat Permintaan Pembayaran Langsung | SPP-LS

    Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.

    Ditemukan dalam 22/PMK.03/2020, 65/PMK.05/2020, dan 1 dokumen lainnya
    Layanan Pengadaan Secara Elektronik

    Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

    Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018
    • 1
    • ...
    • 51
    • 52
    • 53
    • ...
    • 1000