JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Jabatan Fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai Instansi Pengguna | JF Kemenkeu Pengguna

    Jabatan Fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai Instansi Pengguna yang selanjutnya disebut JF Kemenkeu Pengguna adalah JF yang digunakan oleh Kementerian Keuangan yang pembinaannya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga lainnya.

    Ditemukan dalam 37/PMK.01/2020
    Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984

    Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

    Ditemukan dalam 90/PMK.02/2017
    Penatausahaan

    Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN Aset Lain- lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021
    Piutang LPEI | Piutang

    Piutang LPEI yang selanjutnya disebut Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada LPEI sebagai akibat perjanjian pembiayaan dan/atau akibat lainnya yang sah, baik yang terjadi sebelum atau setelah LPEI terbentuk.

    Ditemukan dalam 144/PMK.06/2021
    Obat tradisional

    Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

    Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 2009
    Pengguna Anggaran, | PA

    Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

    Ditemukan dalam 218/PMK.05/2009
    Aset Eks Pertamina

    Aset Eks Pertamina adalah aset-aset yang tidak turut dijadikan Penyertaan Modal Negara dalam Neraca Pembukaan PT. Pertamina sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2008 tentang Penetapan Neraca Pembukaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina Per 17 September 2003, serta telah ditetapkan sebagai sebagai Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina Sebagai Barang Milik Negara.

    Ditemukan dalam 256/PMK.05/2015
    Jaminan Kelayakan Usaha

    Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan Pemerintah atas kemampuan PT PLN untuk memenuhi kewajiban finansialnya sehubungan dengan terjadinya Risiko Gagal Bayar berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan Pengembang Listrik Swasta.

    Ditemukan dalam 139/PMK.011/2011
    Belanja Hibah

    Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga kepada Pemerintah Daerah, pemerintah lainnya atau perusahaan daerah, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.

    Ditemukan dalam 230/PMK.05/2011
    Standar Kompetensi Kerja Khusus | SK3

    Standar Kompetensi Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat SK3 adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.

    Ditemukan dalam 50/PMK.05/2018
    • 1
    • ...
    • 537
    • 538
    • 539
    • ...
    • 1000