JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Kantor Pusat | KP

Kantor Pusat yang selanjutnya disingkat KP adalah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri atas unit setingkat eselon I, unit setingkat eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis.

Ditemukan dalam 211/PMK.03/2017
Kemasan Eceran

Kemasan Eceran adalah kemasan akhir Produk Pengolahan Ikan yang tidak boleh dibuka untuk dikemas kembali menjadi kemasan yang lebih kecil untuk diperdagangkan.

Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2015
Pengertian "bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak"

Pengertian "bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak" adalah : (a) segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage), dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata; (b) pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno; (c) pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan; (d) pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.

Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2000
Kendaraan Patroli Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kendaraan Patroli Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ditemukan dalam 64/PMK.011/2014
Pengguna Anggaran | PA

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran kementerian negara/lembaga.

Ditemukan dalam 179/PMK.07/2020, 105/PMK.07/2020, dan 1 dokumen lainnya
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik

Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.

Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019 dan PP 82 TAHUN 2012
Wajib Pajak Non-Efektif

Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP.

Ditemukan dalam 147/PMK.03/2017
Transmigrasi

Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2014 dan UU 29 TAHUN 2009
Interkoneksi

Interkoneksi adalah keterhubungan antar Jaringan Telekomunikasi dari penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.

Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021
Rektor

Rektor adalah organ ITS yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan ITS.

Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2015
  • 1
  • ...
  • 56
  • 57
  • 58
  • ...
  • 1000