Kantor Pusat yang selanjutnya disingkat KP adalah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri atas unit setingkat eselon I, unit setingkat eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis.
Kemasan Eceran adalah kemasan akhir Produk Pengolahan Ikan yang tidak boleh dibuka untuk dikemas kembali menjadi kemasan yang lebih kecil untuk diperdagangkan.
Pengertian "bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak" adalah : (a) segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage), dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata; (b) pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno; (c) pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan; (d) pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.
Kendaraan Patroli Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran kementerian negara/lembaga.
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.
Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP.
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Interkoneksi adalah keterhubungan antar Jaringan Telekomunikasi dari penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.
Rektor adalah organ ITS yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan ITS.