Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Badan usaha milik negara dalam ketentuan ini adalah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) yang tata cara pembinaan dan pengawasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
Organ Perusahaan Perasuransian adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris termasuk dewan pengawas syariah bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum 3 perseroan terbatas atau yang setara dengan rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama.
Retensi Sendiri adalah bagian dari jumlah uang ganti rugi atas kerugian atau fasilitas jaminan untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa didukung reasuransi atau penjaminan ulang.
Komponen Input, yang selanjutnya disebut Komponen adalah bagian atau tahapan Kegiatan yang dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah Keluaran (Output).
Bakal Calon adalah nama-nama yang diperoleh melalui proses penjaringan untuk dilakukan penilaian akhir oleh Tim UKK.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Organisasi Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya di luar Perserikatan Bangsa- Bangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pejabat Pengawas yang selanjutnya disebut Pengawas adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pengawas pada Instansi Pemerintah.
Menteri adalah Menteri Keuangan.