Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern dan bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
BMN Konstruksi Dalam Pengerjaan yang selanjutnya disingkat BMN KDP adalah BMN yang proses pembangunan/perolehannya belum selesai sampai dengan periode laporan keuangan.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Dealer Utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Dealer Utama.
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.
Zona adalah area di dalam KEK dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.
A (1) Jenis barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar adalah berdasarkan hasil pemeriksaan pada saat pemuatan ke sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) atau ayat (9). (2) Sementara menunggu hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) untuk Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu, dapat dilakukan berdasarkan penghitungan dari hasil pemeriksaan pada penumpukan/ penyimpanan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7). (3) Setelah hasil pemeriksaan pada saat pemuatan ke sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) atau ayat (9) diperoleh, maka dilakukan penetapan penghitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang meliputi penetapan proses bisnis dan sistem informasi manajemen perbendaharaan dan anggaran negara terkait manajemen DIPA, penyusunan anggaran, manajemenkas, manajemen komitmen, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan.