Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional. dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi pengguna jasa kereta api;
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh Pengeluaran Negara pada bank sentral.
Iuran adalah iuran asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 tentang Tata 4 Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana APBN yang Kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero).
Pernyataan adalah keterangan yang diberikan oleh saksi, ahli, terdakwa yang dituangkan dalam bentuk tulisan atau direkam secara elektronik seperti rekaman, kaset, video, atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu tentang apa yang diketahui, dilihat, didengar, atau dialami sendiri.
Arsip Siaran adalah dokumen bahan siaran yang sudah disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Komunitas.
Tata Ruang Laut adalah wujud Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut.
Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Indonesia dan Bank/badan lainnya.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA-PP adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas penyaluran dana PPLN dan bertindak untuk menandatangani DIPA-PP.