JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)











    Ayat (1) Bangunan gedung fungsi hunian tunggal misalnya

    Ayat (1) Bangunan gedung fungsi hunian tunggal misalnya adalah rumah tinggal tunggal; hunian jamak misalnya rumah deret, rumah susun; hunian sementara misalnya asrama, motel, hostel; hunian campuran misalnya rumah toko, rumah kantor. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kegiatan usaha termasuk juga bangunan gedung untuk penangkaran/budidaya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Penetapan bangunan gedung dengan fungsi khusus oleh menteri dilakukan berdasarkan kriteria bangunan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional seperti: Istana Kepresidenan, gedung kedutaan besar RI, dan sejenisnya, dan/atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi. Menteri menetapkan penyelenggaraan bangunan gedung fungsi khusus dengan mempertimbangkan usulan dari instansi berwenang terkait.

    Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005
    Pekerjaan konstruksi terintegrasi | Pekerjaan EPC

    Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang selanjutnya disebut Pekerjaan EPC adalah gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement, and construction).

    Ditemukan dalam 115/PMK.03/2021
    Surat Perintah Pencairan Dana, selanjutnya disingkat SP2D, | SP2D,

    Surat Perintah Pencairan Dana, selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.

    Ditemukan dalam 219/PMK.05/2009
    Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi | PLTP

    Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi.

    Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2017
    Air Tanah

    Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

    Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015 dan PP 69 TAHUN 2014
    Badan Hukum Indonesia

    Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi;

    Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 1996
    Pengaturan jalan

    Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.

    Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2004
    Utang

    Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.

    Ditemukan dalam 118/PMK.03/2016, 119/PMK.08/2016, dan 6 dokumen lainnya
    Pengusaha Barang Hasil Akhir

    Pengusaha Barang Hasil Akhir adalah Orang yang menggunakan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk membuat Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai. 3

    Ditemukan dalam 40/PMK.04/2014
    Sertifikasi Bendahara | Sertifikasi

    Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses penilaian karakter, kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan keterampilan untuk menjadi bendahara yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujian sertifikasi.

    Ditemukan dalam 128/PMK.05/2017
    • 1
    • ...
    • 58
    • 59
    • 60
    • ...
    • 1000