Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Aset yang Diserah kelolakan kepada PT PPA adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT 7 Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Tunai adalah cara Pembelian Kembali SUN Valas dari investor SUN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Jaminan Obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Obligasi adalah jaminan pemerintah yang diberikan kepada pemegang obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui wali amanat atau agen pemantau sehubungan dengan pemenuhan kewajiban finansial atas pembayaran kembali obligasi PT Hutama Karya (Persero).
Petugas Dinas Luar adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran barang ekspor.
Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau Benda Lain yang dapat membawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
adalah kejahatan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 adalah pelanggaran.
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Jasa hortikultura adalah kegiatan berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan produk, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dari hortikultura dapat dinikmati.
Pimpinan partai politik adalah dewan pimpinan partai politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota yaitu ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang yang selanjutnya disingkat DPD/DPW, dan DPC atau sebutan lainnya yang setara di provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik yang bersangkutan.