JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Aset yang Diserah kelolakan kepada PT PPA

    Aset yang Diserah kelolakan kepada PT PPA adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT 7 Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

    Ditemukan dalam 221/PMK.05/2013
    Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Tunai

    Pembelian Kembali SUN Valas dengan cara Tunai adalah cara Pembelian Kembali SUN Valas dari investor SUN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.

    Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019
    Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, | KPKNL,

    Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.

    Ditemukan dalam 174/PMK.06/2010 dan 175/PMK.06/2010
    Jaminan Obligasi PT Hutama Karya (Persero) | Jaminan Obligasi

    Jaminan Obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Obligasi adalah jaminan pemerintah yang diberikan kepada pemegang obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui wali amanat atau agen pemantau sehubungan dengan pemenuhan kewajiban finansial atas pembayaran kembali obligasi PT Hutama Karya (Persero).

    Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019
    Petugas Dinas Luar

    Petugas Dinas Luar adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran barang ekspor.

    Ditemukan dalam 22/PMK.04/2019
    Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina | Media Pembawa

    Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau Benda Lain yang dapat membawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;

    Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002
    | adalah kejahatan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84

    adalah kejahatan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 adalah pelanggaran.

    Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1992
    Perundingan bipartit

    Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

    Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2004
    Jasa hortikultura

    Jasa hortikultura adalah kegiatan berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan produk, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dari hortikultura dapat dinikmati.

    Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010
    Pimpinan partai politik

    Pimpinan partai politik adalah dewan pimpinan partai politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota yaitu ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang yang selanjutnya disingkat DPD/DPW, dan DPC atau sebutan lainnya yang setara di provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik yang bersangkutan.

    Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011
    • 1
    • ...
    • 591
    • 592
    • 593
    • ...
    • 1000