JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Rencana Pembangunan Jangka Panjang, | RPJP,

    Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

    Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2016
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.

    Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2012
    Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan Negara

    Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan Negara adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji dan menandatangani Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan Negara yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    Ditemukan dalam 27/PMK.05/2013
    Penggantian

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

    Ditemukan dalam 32/PMK.010/2019
    Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,

    Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

    Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2007
    Kawasan Pabean

    Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas 3 barang, yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Ditemukan dalam 109/PMK.04/2010
    Bumi

    Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.

    Ditemukan dalam 139/PMK.03/2014 dan 150/PMK.03/2010
    Usulan Penjaminan

    Usulan Penjaminan adalah usulan tertulis PJPK kepada penjamin untuk melakukan Penjaminan Infrastruktur.

    Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010
    Rekening

    Rekening adalah Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang dibuka pada bank umum/kantor pos dalam bentuk giro dan/atau deposito, yang dapat didebit dan/atau dikredit dalam rangka pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.

    Ditemukan dalam 252/PMK.05/2014
    Personel Intelijen Negara

    Personel Intelijen Negara adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara.

    Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2011
    • 1
    • ...
    • 662
    • 663
    • 664
    • ...
    • 1000