JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Kawasan lindung

    Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan;

    Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 1997
    Dana Keistimewaan DIY | Dana Keistimewaan

    Dana Keistimewaan DIY yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan Bagian dari Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

    Ditemukan dalam 15/PMK.07/2020 dan 76/PMK.06/2015
    Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran

    Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan;

    Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1992
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

    Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019
    Penelitian dan Pengembangan

    Penelitian dan Pengembangan adalah kegiatan yang menghasilkan penemuan baru yang bermanfaat bagi Industri atau pengembangan dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas Industri.

    Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2015
    Sarana

    Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.

    Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2017 dan PP 28 TAHUN 2021
    Program Indonesia Emas | PRIMA

    Program Indonesia Emas yang selanjutnya disebut PRIMA adalah Program Pemerintah untuk menciptakan Atlet Andalan Nasional yang mampu berprestasi di tingkat internasional.

    Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2016
    Pejabat Administrator | Administrator

    Pejabat Administrator yang selanjutnya disebut Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrator pada Instansi Pemerintah.

    Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2020
    Nikotin

    Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapat dalam Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sentetisnya yang bersifat adiktif dan dapat mengakibatkan ketergantungan.

    Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 1999
    Undang-Undang Pajak Penghasilan

    Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali 3 diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

    Ditemukan dalam 262/PMK.03/2010
    • 1
    • ...
    • 663
    • 664
    • 665
    • ...
    • 1000