JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Dana Perimbangan

    Dana Perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

    Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2000
    Pengelola Sumber Daya Air

    Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.

    Ditemukan dalam PP 121 TAHUN 2015 dan PP 69 TAHUN 2014
    Instalasi Tenaga Listrik

    Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.

    Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021
    Provinsi induk

    Provinsi induk adalah provinsi yang sebagian kabupaten/kotanya tidak menjadi bagian wilayah provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi.

    Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011
    Kuasa Pengguna Anggaran | KPA

    Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 2019, No. 981

    Ditemukan dalam 121/PMK.03/2019
    Profesi

    Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat.

    Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2018
    Kepala Kepaniteraan Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi karena jabatannya

    Kepala Kepaniteraan Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi karena jabatannya adalah juru sita, khusus untuk pelaksanaan putusan ganti rugi akibat penggabungan gugatan ganti rugi kepada perkara pidana.

    Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997
    Kegiatan

    Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satuan Kerja atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur.

    Ditemukan dalam 14/PMK.06/2016, 257/PMK.02/2014, dan 1 dokumen lainnya
    Tambahan Uang Persediaan Tunai Kontingensi | TUP Tunai Kontingensi

    Tambahan Uang Persediaan Tunai Kontingensi yang selanjutnya disingkat TUP Tunai Kontingensi adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan kegiatan yang bersifat kontingensi dalam 3 (tiga) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.

    Ditemukan dalam 143/PMK.05/2018
    Pinjaman Luar Negeri Tunai | Pinjaman Tunai

    Pinjaman Luar Negeri Tunai yang selanjutnya disebut Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.

    Ditemukan dalam 117/PMK.08/2022
    • 1
    • ...
    • 693
    • 694
    • 695
    • ...
    • 1000