JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Belanja pemerintah pusat

    Belanja pemerintah pusat adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.

    Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2003
    Senjata Api Dinas

    Senjata Api Dinas adalah Senjata Api perlengkapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk suku cadang dan amunisinya, baik Senjata Api Non Standar ABRI maupun Senjata Api Standar ABRI serta Peralatan Keamanan.

    Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 1996
    Perjanjian Multilateral tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters) | Perjanjian Multilateral

    Perjanjian Multilateral tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters) yang selanjutnya disebut Perjanjian Multilateral adalah perjanjian multilateral atau konvensi antara Pemerintah Indonesia dengan beberapa pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra untuk memberikan bantuan administratif satu sama lain dalam bidang perpajakan antara lain melalui pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan.

    Ditemukan dalam 60/PMK.03/2014
    Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea | SKA Form KI-CEPA

    Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea yang selanjutnya disebut SKA Form KI-CEPA adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

    Ditemukan dalam 219/PMK.04/2022
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Ditemukan dalam 10/PMK.02/2023, PP 106 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnya
    Kendaraan Pengangkutan Barang

    Kendaraan Pengangkutan Barang adalah kendaraan bermotor dengan kabin tunggal dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang baik yang disediakan untuk umum maupun pribadi.

    Ditemukan dalam 64/PMK.011/2014
    Kertas plug wrap non-porous

    Kertas plug wrap non-porous adalah lapisan terluar dari filter plug rokok yang membungkus filter dengan nilai porositas maksimal 12 cm3 (min-1.cm-2) berdasarkan Permeabilitas Udara CORESTA, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

    Ditemukan dalam 157/PMK.010/2021
    Dashboard BIG-eB

    Dashboard BIG-eB adalah sarana elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk Kementerian Keuangan dalam rangka memonitor saldo, memonitor mutasi rekening, mencetak laporan, mengunduh (download) data rekening, melakukan tata usaha pengguna, dan melakukan transaksi secara elektronik dan on-line.

    Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019
    Menteri Koordinator

    Menteri Koordinator adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

    Ditemukan dalam PERPRES 32 TAHUN 2020
    Sarana pengangkut

    Sarana pengangkut adalah alat yang digunakan untuk mengangkut barang dan/atau orang, yang meliputi alat angkutan darat, perairan atau udara.

    Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1996
    • 1
    • ...
    • 793
    • 794
    • 795
    • ...
    • 1000