JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Sastra Indonesia

    Sastra Indonesia adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam Bahasa Indonesia, tinjauan kritis atas karya sastra dalam Bahasa Indonesia, atau tinjauan kritis atas karya sastra Indonesia.

    Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2014
    Peserta jaminan hari tua

    Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.

    Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004
    Sekretaris Jenderal

    Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.

    Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2012
    SUN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan

    SUN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan adalah SUN Ritel yang tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.

    Ditemukan dalam 27/PMK.08/2020 dan 31/PMK.08/2018
    Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang | KJFPLB

    Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disebut KJFPLB adalah jumlah dan susunan JFPLB yang diperlukan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk dapat melaksanakan tugas pokok Pengelolaan BMN/D dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.

    Ditemukan dalam 55/PMK.06/2018
    Kantor Akuntan Publik | KAP

    Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

    Ditemukan dalam 154/PMK.01/2017 dan 186/PMK.01/2021
    Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN | Tim Penilai

    Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dan bertugas untuk menilai Angka Kredit Pranata Keuangan APBN.

    Ditemukan dalam 151/PMK.05/2019
    Warga Negara Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP | WNI

    Warga Negara Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP yang selanjutnya disingkat WNI adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan yang menjadi wajib pajak dalam negeri Mitra P3B.

    Ditemukan dalam 49/PMK.03/2019
    Penugasan Khusus

    Penugasan Khusus adalah penugasan yang diberikan Pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan Pembiayaan Ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau Program Ekspor.

    Ditemukan dalam 200/PMK.05/2017
    Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa | Pam Swakarsa

    Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disingkat Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2012
    • 1
    • ...
    • 792
    • 793
    • 794
    • ...
    • 1000