Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program jaminan sosial.
Teks asli Konvensi ini, yang dalam Bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol adalah sama-sama otentik, akan disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan mengirimkan salinan resminya kepada seluruh Negara. Sebagai bukti yang bertandatangan di bawah ini, yang telah dikuasakan untuk itu oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Konvensi ini, terbuka untuk penandatanganan pada Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada tanggal 10 Januari 2000.
Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Nabati bersubsidi yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah jenis bahan bakar minyak yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian secara independen.
Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga yang selanjutnya disebut dengan Dana Operasional adalah dana yang disediakan bagi Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.
Subsidi Listrik adalah belanja negara yang dialokasikan oleh Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan sebagai bantuan kepada konsumen/pelanggan agar dapat menikmati listrik dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN (Persero)) dengan tarif yang terjangkau.
Jaminan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada bank pemberi kredit sehubungan dengan pembayaran kembali pokok kredit investasi Perusahaan 2020, No. 551 Daerah Air Minum yang telah jatuh tempo sebesar 70% (tujuh puluh persen).
Elapse Time Ratio yang selanjutnya disingkat ETR adalah perbandingan antara periode yang telah dilampaui mulai effective date dengan periode penarikan Pinjaman dan/atau Hibah (availability period).
Tim Kerja adalah pengelompokan Analis Kebijakan berdasarkan ruang lingkup subtema/topik kajian atau analisis kebijakan dalam suatu kelompok kerja.
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.