JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Kewenangan Istimewa

    Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang mengenai pemerintahan daerah.

    Ditemukan dalam 102/PMK.07/2013 dan 76/PMK.06/2015
    Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa

    Pengendalian Daya Rusak Air pada Rawa adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan hidup pada Rawa agar tidak menimbulkan kerugian bagi kehidupan.

    Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2013
    Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan | PSAP

    Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat PSAP adalah SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.

    Ditemukan dalam 217/PMK.05/2015
    Pejabat Polri Yang Berwenang

    Pejabat Polri Yang Berwenang adalah pejabat Polri yang ditunjuk untuk mengeluarkan izin kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta memberikan STTP kegiatan politik.

    Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2017
    Penyertaan modal negara, | PMN,

    Penyertaan modal negara, yang selanjutnya disingkat PMN, adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan penyertaan modal negara lainnya.

    Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2012
    Tridharma Perguruan Tinggi

    Tridharma Perguruan Tinggi adalah pelayanan BHPP UNHAN kepada masyarakat melalui kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

    Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2010
    Jaminan Kematian | JKM

    Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

    Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2015
    Aset yang Diserahkelolakan kepada PT PPA

    Aset yang Diserahkelolakan kepada PT PPA adalah kekayaan negara yang berasal dari BPPN yang tidak terkait dengan perkara, berupa aset properti, aset saham, aset reksa dana, dan/atau aset kredit, yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT PPA, dikelola oleh PT PPA.

    Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018
    Bekas Pejabat Negara tertentu

    Bekas Pejabat Negara tertentu adalah : a. bekas Menteri; b. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967; c. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973; d. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung; e. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; f. bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat.

    Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 1978
    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, | DJKN,

    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disingkat DJKN, adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Ditemukan dalam 160/PMK.06/2013
    • 1
    • ...
    • 797
    • 798
    • 799
    • ...
    • 1000