JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Catatan atas Laporan Keuangan

    Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.

    Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011 dan 225/PMK.011/2012
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilu, selanjutnya disebut DPRD provinsi pemekaran | DPRD provinsi pemekaran

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilu, selanjutnya disebut DPRD provinsi pemekaran adalah DPRD provinsi pada provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan belum dilakukan pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran sampai dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 karena memenuhi ketentuan

    Ditemukan dalam 164/PMK.05/2011
    Modul Penerimaan Negara

    Modul Penerimaan Negara adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari sistem perbendaharaan dan anggaran negara. 3

    Ditemukan dalam 60/PMK.05/2011
    Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah | SA-TD

    Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SA-TD adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi keuangan atas transaksi transfer ke daerah.

    Ditemukan dalam 233/PMK.05/2011
    Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi

    Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas, dan berkelanjutan.

    Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021
    Perwilayahan Pembangunan DPN

    Perwilayahan Pembangunan DPN adalah hasil perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk DPN, dan KSPN.

    Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2011
    Sumber sampah

    Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.

    Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 2012 dan UU 18 TAHUN 2008
    Pengelola Terminal Khusus

    Pengelola Terminal Khusus adalah badan usaha tertentu sesuai dengan usaha pokoknya.

    Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009
    Sumber Daya Ikan

    Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.

    Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2019
    ayat (1) yang dikenakan sanksi administratif

    ayat (1) yang dikenakan sanksi administratif adalah khusus kerja sama teknis dan jasa tanpa izin Pemerintah. Ayat (2)… - 40 - Ayat (2) Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Khusus untuk pelanggaran tertentu, pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara tidak bertahap, berdasarkan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan, misalnya lembaga penyiaran yang dinilai melakukan pelanggaran berat yang mengganggu keamanan dan ketertiban dapat langsung dikenai sanksi pembekuan kegiatan siarannya. Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran karena menyangkut aspek yang luas dilakukan secara cermat dan teliti melalui berbagai pertimbangan. Pembatasan pelayanan administrasi tertentu, misalnya tidak memberikan rekomendasi penyensoran film asing (impor) yang akan disiarkan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas

    Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997
    • 1
    • ...
    • 806
    • 807
    • 808
    • ...
    • 1000