Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilu, selanjutnya disebut DPRD provinsi pemekaran adalah DPRD provinsi pada provinsi yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan belum dilakukan pengisian keanggotaan DPRD provinsi pemekaran sampai dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 karena memenuhi ketentuan
Modul Penerimaan Negara adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari sistem perbendaharaan dan anggaran negara. 3
Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SA-TD adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi keuangan atas transaksi transfer ke daerah.
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas, dan berkelanjutan.
Perwilayahan Pembangunan DPN adalah hasil perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk DPN, dan KSPN.
Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
Pengelola Terminal Khusus adalah badan usaha tertentu sesuai dengan usaha pokoknya.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
ayat (1) yang dikenakan sanksi administratif adalah khusus kerja sama teknis dan jasa tanpa izin Pemerintah. Ayat (2)… - 40 - Ayat (2) Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Khusus untuk pelanggaran tertentu, pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara tidak bertahap, berdasarkan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan, misalnya lembaga penyiaran yang dinilai melakukan pelanggaran berat yang mengganggu keamanan dan ketertiban dapat langsung dikenai sanksi pembekuan kegiatan siarannya. Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran karena menyangkut aspek yang luas dilakukan secara cermat dan teliti melalui berbagai pertimbangan. Pembatasan pelayanan administrasi tertentu, misalnya tidak memberikan rekomendasi penyensoran film asing (impor) yang akan disiarkan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas