JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Perusahaan Umum, | Perum,

    Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

    Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2005
    Pengolahan Data

    Pengolahan Data adalah serangkaian kegiatan perlakuan terhadap data yang meliputi kendali mutu, pengelompokan, tabulasi data, dan perhitungan data.

    Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2012
    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan | DIPA Lanjutan

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disebut DIPA Lanjutan adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang berisi sisa anggaran PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2011 yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2012.

    Ditemukan dalam 12/PMK.05/2012
    Perusahaan Asuransi

    Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum dan terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia.

    Ditemukan dalam 97/PMK.06/2019
    Nasabah

    Nasabah adalah badan usaha dan/atau orang yang berutang kepada LPEI menurut peraturan, perjanjian pembiayaan, perjanjian penjaminan, kegiatan perasuransian dan/atau akibat lainnya yang sah, termasuk badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang.

    Ditemukan dalam 144/PMK.06/2021
    Penempatan TKI

    Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan dan pemulangan dari negara tujuan.

    Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2013
    Pengadilan Khusus

    Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang- undang.

    Ditemukan dalam UU 49 TAHUN 2009
    Standar Praktik Aktuaria | SPA

    Standar Praktik Aktuaria yang selanjutnya disingkat SPA adalah pedoman praktik pemberian jasa aktuaria yang disusun oleh Asosiasi. 2020, No. 1365

    Ditemukan dalam 227/PMK.01/2020
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

    Ditemukan dalam PP 88 TAHUN 2019
    Nilai Tukar

    Nilai Tukar adalah harga mata uang Rupiah terhadap mata uang asing.

    Ditemukan dalam 227/PMK.04/2015
    • 1
    • ...
    • 821
    • 822
    • 823
    • ...
    • 1000