Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Forum jasa konstruksi adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen, dan mandiri;
Inventarisasi adalah kegiatan untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN PKP2B.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kajian Peningkatan Nilai Aset dan Skema Kerja Sama adalah kajian atas upaya peningkatan nilai aset BMN dan pilihan skema pengelolaan BMN yang akan digunakan, strategi komunikasi yang tepat, kerangka waktu kerja, rencana keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholder engagement) termasuk dukungan dari pemerintah daerah untuk setiap skema pengelolaan BMN.
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Sesuai dengan tujuan kewajiban serah-simpan ini, yang penting adalah terwujudnya koleksi nasional karya cetak dan karya rekam. Oleh karena itu pidana yang diancamkan pada dasarnya hanya ditujukan bagi pelanggaran terhadap kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam, sedangkan pemenuhannya tetap harus dilakukan sekalipun pidana telah dijatuhkan.
Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah hasil kerja yang dicapai dalam kegiatan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu pada Pemerintah Daerah.
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang PBB.
E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.
Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.