Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang diberikan adalah imbalan, dan bukan royalti ataupun ganti rugi.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional;
Tanah terlantar adalah tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang Hak Pengelolaan atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah tetapi belum memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat.
Bursa Efek adalah Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian adalah imbalan atas jasa layanan yang 2013,No.612 3 diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian kepada pengguna jasa.
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Pembelajaran adalah mekanisme transfer ilmu dan pengetahuan, peningkatan keterampilan, serta pembentukan sikap dan perilaku untuk pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai metode dan sumber dalam bentuk pengembangan kompetensi selain pendidikan serta dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal untuk mendukung pencapaian target kinerja Kementerian Keuangan.