Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Rekomendasi adalah saran penjatuhan hukuman disiplin yang memerlukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan/atau keterangan dugaan pelanggaran disiplin.
Kode Lokasi adalah kode yang meliputi Kode Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kode Eselon 1, Kode Wilayah, Kode Satuan Kerja, dan Kode Jenis Kewenangan. 6
Olahraga amatir adalah kegiatan olahraga yang dilakukan semata-mata atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga untuk mendapatkan hiburan, kesenangan, dan kepuasan pribadi dalam suatu latihan atau pertandingan;
Ketua/Penanggung Jawab BP DAU adalah Menteri.
Dekan adalah pemimpin fakultas yang mengkoordinasikan pengelolaan sumberdaya dan penjaminan mutu di Fakultas.
Ayat (1) Bertindak menurut penilaiannya sendiri adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya - 15 - dan betul-betul untuk kepentingan umum. Ayat (2) Cukup jelas
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Santunan Cacat adalah santunan yang merupakan penghargaan Pemerintah berbentuk uang yang diberikan sekaligus kepada prajurit penyandang cacat setelah ditetapkan tingkat dan golongan cacatnya.
Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral, yang selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral, adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha sektor usaha tertentu, dan serikat pekerja/serikat buruh sektor usaha tertentu.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama selanjutnya disebut KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Badan Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.