JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Rekomendasi

    Rekomendasi adalah saran penjatuhan hukuman disiplin yang memerlukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan/atau keterangan dugaan pelanggaran disiplin.

    Ditemukan dalam 97/PMK.09/2018
    Kode Lokasi

    Kode Lokasi adalah kode yang meliputi Kode Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kode Eselon 1, Kode Wilayah, Kode Satuan Kerja, dan Kode Jenis Kewenangan. 6

    Ditemukan dalam 249/PMK.02/2011
    Olahraga amatir

    Olahraga amatir adalah kegiatan olahraga yang dilakukan semata-mata atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga untuk mendapatkan hiburan, kesenangan, dan kepuasan pribadi dalam suatu latihan atau pertandingan;

    Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1984
    Ketua/Penanggung Jawab BP DAU

    Ketua/Penanggung Jawab BP DAU adalah Menteri.

    Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2008
    Dekan

    Dekan adalah pemimpin fakultas yang mengkoordinasikan pengelolaan sumberdaya dan penjaminan mutu di Fakultas.

    Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2006
    Ayat (1) Bertindak menurut penilaiannya sendiri

    Ayat (1) Bertindak menurut penilaiannya sendiri adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya - 15 - dan betul-betul untuk kepentingan umum. Ayat (2) Cukup jelas

    Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 1997
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

    Ditemukan dalam PERPRES 31 TAHUN 2015
    Santunan Cacat

    Santunan Cacat adalah santunan yang merupakan penghargaan Pemerintah berbentuk uang yang diberikan sekaligus kepada prajurit penyandang cacat setelah ditetapkan tingkat dan golongan cacatnya.

    Ditemukan dalam 2/PMK.05/2013 dan PP 56 TAHUN 2007
    Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral, | LKS Tripartit Sektoral,

    Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral, yang selanjutnya disebut LKS Tripartit Sektoral, adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha sektor usaha tertentu, dan serikat pekerja/serikat buruh sektor usaha tertentu.

    Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2008
    Kontraktor Kontrak Kerja Sama selanjutnya disebut KKKS, | KKKS,

    Kontraktor Kontrak Kerja Sama selanjutnya disebut KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Badan Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.

    Ditemukan dalam 135/PMK.06/2009
    • 1
    • ...
    • 865
    • 866
    • 867
    • ...
    • 1000