JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Ayat(1) Huruf a Termasuk dalam penghasilan

    Ayat(1) Huruf a Termasuk dalam penghasilan adalah semua imbalan atau pembayaran dari pekerjaan dalam hubungan kerja yang dapat berupa upah, gaji, dan sebagainya, termasuk premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja. Pemberian imbalan dalam bentuk natura tidak dimasukkan dalam pengertian penghasilan bagi penerima seperti misalnya perumahan, kendaraan bermotor, dan sebagainya. Bagi pihak pemberi kerja, terkecuali yang dilakukan di daerah terpencil, pengeluaran tersebut tidak boleh dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d.

    Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1991
    Pejabat Bea dan Cukai

    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.

    Ditemukan dalam 168/PMK.04/2022, 200/PMK.04/2011, dan 1 dokumen lainnya
    Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah | UAPPA-W

    Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPA-W adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.

    Ditemukan dalam 198/PMK.05/2012 dan 233/PMK.05/2011
    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak | SPTJM

    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bertanggungjawab penuh atas pengelolaan seluruh Pendapatan Hibah Langsung/ pengembalian Pendapatan Hibah Langsung dan belanja yang bersumber dari hibah langsung/belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah/ pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.

    Ditemukan dalam 197/PMK.07/2011
    Pembelian Kembali SUN Valas

    Pembelian Kembali SUN Valas adalah kegiatan pembelian kembali SUN Valas di pasar sekunder dari investor SUN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo berdasarkan ketentuan pasar keuangan internasional.

    Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019
    Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT | PPAT

    Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

    Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 1998
    Penyediaan

    Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.

    Ditemukan dalam PP 75 TAHUN 2019 dan UU 3 TAHUN 2017
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah. 3

    Ditemukan dalam 18/PMK.010/2010
    Prinsip Syariah

    Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan Penjaminan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

    Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2018
    Hutan milik

    Hutan milik adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik yang lazim disebut hutan rakyat.

    Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 1998
    • 1
    • ...
    • 878
    • 879
    • 880
    • ...
    • 1000