Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Daerah setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih daerah.
Pengelola Venue adalah badan hukum yang memiliki atau menguasai tempat atau lokasi diselenggarakannya kegiatan Pameran.
Pengurusan adalah kegiatan perencanaan, pengoperasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha dan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan oleh Menteri.
Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor yang selanjutnya disebut Program Percepatan Penyaluran Ekspor adalah program yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam rangka menjaga stabilisasi produksi dan harga tandan buah segar kelapa sawit tingkat pekebun dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri yang dikoordinasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga yang selanjutnya disingkat SPM P-BMDAB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga sebagai dasar penerbitan surat perintah pencairan dana.
Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat KPA-PP adalah Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Angsuran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh debitor dalam rangka penyelesaian tagihan, termasuk namun tidak terbatas pada pokok tagihan, bunga, dan ongkos-ongkos.
Kabupaten Nabire adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Dogiyai.