JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, | PERSERO,

    Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk memiliki, mengusahakan dan mengembangkan perkebunan-perkebunan Neglasari, Kalimas, Tjukul dan Gunung Tjempaka sebagaimana yang dimaksudkan dalam Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan The Anglo Indonesia Plantations Limited yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 18 Nopember 1971 oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian Republik Indonesia dan Michael David Nightingale of Croinarty, O.B.E., pemegang kuasa dari The Anglo Indonesian Plantations Limited.

    Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 1972
    Bank Persepsi

    Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.

    Ditemukan dalam 131/PMK.03/2017 dan 76/PMK.03/2013
    Perusahaan Perseroan (Persero) | Persero

    Perusahaan Perseroan (Persero) yang selanjutnya disebut Persero adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

    Ditemukan dalam 201/PMK.06/2018
    Surat Tawaran Pembiayaan

    Surat Tawaran Pembiayaan adalah surat jawaban calon KSA atas RFP yang memuat terms and conditions yang ditawarkan calon KSA untuk pembiayaan satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu. 4

    Ditemukan dalam 14/PMK.08/2012
    Dewan Komisaris

    Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 40 TAHUN 2007
    Fasilitator Pendanaan | Fasilitator

    Fasilitator Pendanaan yang selanjutnya disebut Fasilitator adalah pihak yang menyandang dana dalam rangka penyediaan aset BLU melalui skema beli cicil.

    Ditemukan dalam 29/PMK.05/2022
    Kuasa Pengguna Anggaran | KPA

    Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.

    Ditemukan dalam 218/PMK.02/2011
    Pendapatan Negara

    Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

    Ditemukan dalam 249/PMK.05/2010
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ PERUM yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERUM.

    Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 1998
    Pangan Pokok

    Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal. 4

    Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2012
    • 1
    • ...
    • 888
    • 889
    • 890
    • ...
    • 1000