Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk memiliki, mengusahakan dan mengembangkan perkebunan-perkebunan Neglasari, Kalimas, Tjukul dan Gunung Tjempaka sebagaimana yang dimaksudkan dalam Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan The Anglo Indonesia Plantations Limited yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 18 Nopember 1971 oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian Republik Indonesia dan Michael David Nightingale of Croinarty, O.B.E., pemegang kuasa dari The Anglo Indonesian Plantations Limited.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
Perusahaan Perseroan (Persero) yang selanjutnya disebut Persero adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Surat Tawaran Pembiayaan adalah surat jawaban calon KSA atas RFP yang memuat terms and conditions yang ditawarkan calon KSA untuk pembiayaan satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu. 4
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Fasilitator Pendanaan yang selanjutnya disebut Fasilitator adalah pihak yang menyandang dana dalam rangka penyediaan aset BLU melalui skema beli cicil.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Dewan Pengawas adalah organ PERUM yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERUM.
Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal. 4