Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Pemegang Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan penetapan oleh KPA.
Provinsi Sulawesi Selatan adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
Barang Pindahan Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang selanjutnya disebut Barang Pindahan adalah barang rumah tangga dan/atau Kendaraan Bermotor yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia, dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia untuk menunjang tugas Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya di Indonesia.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk mengesahkan Pendapatan Hibah Langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung.
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi masalah tertentu dalam pemerintahan;
Penjatahan adalah penetapan alokasi SUN dalam Denominasi Yen yang diperoleh setiap calon investor sesuai dengan hasil Penjualan SUN dalam Denominasi Yen.
Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun;
Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari Bahan Baku Ikan sampai menjadi produk akhir.
STRATEGI SUB BIDANG JALAN DAN JEMBATAN Adalah dengan mengembalikan dan memfungsikan jaringan transportasi darat dengan mengutamakan rehabilitasi dan rekonstruksi jaringan jalan arteri nasional dan provinsi di Aceh dan Nias, serta mengembangkan sistem jaringan transportasi darat untuk evakuasi masyarakat apabila terjadi bencana. Mengutamakan rehabilitasi dan rekonstruksi jaringan jalan urat nadi (jalan arteri nasional), jalan Provinsi, Kabupaten/Kota serta lingkungan, dengan strategi pembangunan jalan dan jembatan yang mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi yang langsung dikoordinasikan dengan program Kementerian/Lembaga dan Pemda: . Jalan Nasional lintas timur Aceh (selektif). . Jalan Nasional lintas barat Aceh. . Jalan Nasional lintas tengah Aceh (selektif). . Jalan provinsi Aceh (selektif). . Jalan Provinsi Nias. . Jalan kabupaten/kota Aceh/Nias (selektif). 2.3 STRATEGI SUB BIDANG PERHUBUNGAN Sub bidang Perhubungan meliputi Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, Transportasi Laut, serta Transportasi Udara. Strateginya adalah: . Mengembalikan dan memfungsikan jaringan dan infrastruktur transportasi darat, pelabuhan dan bandar udara yang rusak/mengalami gangguan, terutama yang berfungsi sebagai akses masuk logistik dan menunjang operasionalisasi rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Kepulauan Nias; . Beberapa pelabuhan laut perlu ditingkatkan fungsi dan kapasitasnya dalam menampung perkembangan teknologi laut dan harus terpadu dengan system transportasi lainnya serta membuka dan memfungsionalkan kembali pelabuhan: Lhokseumawe, Kruing Raya (Malahayati), Simeuleu (pelabuhan baru), Langsa, Calang (Pelabuhan baru), Sabang, Gunung Sitoli dan pelabuhan lokal lainnya. . Bandar Udara Sultan Iskandar Muda (SIM) perlu dikembangkan kapasitasnya menjadi bandar udara internasional dengan fasilitas lengkap dan modern serta harus tetap menjadi bandar udara embarkasi haji untuk Provinsi Aceh; . Bandara Udara Cut Nyak Dhien di Meulaboh diusulkan untuk ditingkatkan kapasitasnya untuk mengantisipasi pengembangan kawasan pantai barat, serta diarahkan untuk mengakomodasi pangkalan pertahanan keamanan; . Sistem jaringan transportasi darat di Provinsi Aceh perlu dikembangkan dengan memperhitungkan akses untuk evakuasi masyarakat apabila terjadi bencana di suatu daerah melalui akses penyelamatan ke wilayah yang relatif aman; . Menyelesaikan pembangunan sistem jaringan transportasi dan telekomunikasi yang memadai dan terpadu untuk mendukung kelancaran hubungan antar wilayah di dalam propinsi dan antar propinsi, serta dengan luar negeri, misalnya: (i) membuka entry point pada simpul-simpul utama transportasi yang baru dalam rangka pengembangan wilayah untuk memperlancar distribusi barang dan jasa yang efisien; (ii) merehabilitasi fasilitas telekomunikasi yang ada dan/atau membangun fasilitas komunikasi baru melalui teknologi nirkabel untuk meningkatkan akses ke daerah perdesaan, baik secara lokal, SLJJ, maupun SLI; . Pelabuhan laut dan penyeberangan yang telah ada di pantai timur maupun pantai barat tetap dipertahankan dan akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang selama ini berfungsi sebagai feeder; . Membangun dermaga darurat dan landasan helipad guna melayani kegiatan transportasi dalam rangka kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi agar dapat dilaksanakan lebih cepat dan dapat digunakan untuk upaya darurat; . Khusus untuk Pelabuhan Meulaboh akan dilakukan studi untuk kemungkinan direlokasi. Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue yang telah rusak total juga diusulkan untuk direlokasi dengan melakukan studi untuk mendapatkan lokasi yang tepat; . Peningkatan kapasitas pelabuhan laut dan bandara sipil lainnya, seperti Tapak Tuan, Rembele (Bener Meriah), Kuala Batee, Sabang dan Gunung Sitoli; serta . Pembangunan airstrip di Blangkejeren dan Calang. 2.