JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)











    Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan | SPP-PTUP

    Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP.

    Ditemukan dalam 104/PMK.05/2013, 173/PMK.05/2019, dan 1 dokumen lainnya
    Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, | SKJLN,

    Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang selanjutnya disebut SKJLN, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

    Ditemukan dalam 143/PMK.03/2020, 239/PMK.03/2020, dan 1 dokumen lainnya
    Ayat (1) Pada dasarnya masalah yang dihadapi oleh pengungsi

    Ayat (1) Pada dasarnya masalah yang dihadapi oleh pengungsi adalah masalah kemanusiaan, sehingga penanganannya dilakukan dengan sejauh mungkin menghindarkan terganggunya hubungna baik antara Indonesia dan negara asal pengungsi itu. Indonesia memberikan kerja samanya kepada badan yang berwenang dalam upaya mencari penyelesaian masalah pengungsi itu. Ayat (2) Cukup jelas.

    Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 1999
    Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor | Impor Kembali

    Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor yang selanjutnya disebut Impor Kembali adalah pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor.

    Ditemukan dalam 175/PMK.04/2021
    Laporan Kinerja Pemerintah Pusat | LKjPP

    Laporan Kinerja Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat LKjPP adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN pada Pemerintah Pusat.

    Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022
    Politik Luar Negeri

    Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi international, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

    Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 1999
    Badan Layanan Umum Daerah | BLUD

    Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.

    Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019
    Kerusakan DAS

    Kerusakan DAS adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

    Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2018
    Informasi tekstual

    Informasi tekstual adalah informasi mengenai status hak dan kepemilikannya.

    Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2002
    Ayat (1) Dokumen tindakan Karantina Tumbuhan

    Ayat (1) Dokumen tindakan Karantina Tumbuhan adalah dokumen yang diterbitkan oleh petugas Karantina Tumbuhan sebagai akibat dilakukannya tindakan Karantina Tumbuhan. Ayat (2) Dokumen tindakan Karantina Tumbuhan yang wajib segera disampaikan kepada Pemilik dan/atau pihak lain yang berkepentingan antara lain :

    Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002
    • 1
    • ...
    • 915
    • 916
    • 917
    • ...
    • 1000