JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang ineligible | Backlog Ineligible

Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang ineligible yang selanjutnya disebut Backlog Ineligible adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang tidak dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.

Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara | UAKPA-BUN

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA-BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup bendahara umum negara.

Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutkan disingkat PPK | PPK

Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutkan disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditemukan dalam 149/PMK.05/2019
Pihak

Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, baik Indonesia maupun asing dimanapun mereka berkedudukan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Layanan Umum di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, dan/atau Dealer Utama.

Ditemukan dalam 165/PMK.08/2022
Masterlist

Masterlist adalah Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pembebasan Bea Masuk yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang berisi daftar Mesin dan Peralatan yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk.

Ditemukan dalam 115/PMK.03/2021
Penyelenggaraan Multipleksing

Penyelenggaraan Multipleksing adalah penyaluran program siaran digital melalui infrastruktur Penyiaran dari penyelenggara multipleksing.

Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021
Sertifikasi Kompetensi

Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja.

Ditemukan dalam PERPRES 68 TAHUN 2022
Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada badan penyelenggara untuk pemeliharaan kesehatan veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya termasuk didalamnya janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan.

Ditemukan dalam 40/PMK.02/2013
Untuk pertama kalinya RKAT dan RJP LPEI

Untuk pertama kalinya RKAT dan RJP LPEI adalah sebagai berikut: a. RKAT periode Tahun 2009 menggunakan Rencana Kerja 14 Anggaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia tahun 2009 dengan penyesuaian seperlunya. b. RJP periode 2010-2014 dan RKAT periode tahun 2010 harus sudah disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum berakhirnya tahun 2009.

Ditemukan dalam 139/PMK.06/2009
Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana | Dana BOK dan BOKB

Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOK dan BOKB adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Puskesmas, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, malnutrisi, serta meningkatkan keikutsertaan Keluarga Berencana dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana yang merata.

Ditemukan dalam 112/PMK.07/2016
  • 1
  • ...
  • 970
  • 971
  • 972
  • ...
  • 1000