JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Pejabat Pemeriksa Dokumen

Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data pemberitahuan pabean.

Ditemukan dalam 185/PMK.04/2022 dan 225/PMK.04/2015
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2013
Untuk kantung M, tarif yang berlaku

Untuk kantung M, tarif yang berlaku adalah sebesar 0,793 SDR per kilogram. 5.1Kantung M yang beratnya kurang dari 5 kilogram dianggap mempunyai berat 5 kilogram untuk pembayaran terminal dues.

Ditemukan dalam PERPRES 39 TAHUN 2008
Mitra Distribusi

Mitra Distribusi adalah bank, perusahaan efek dan/atau perusahaan financial technology yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel kepada investor ritel.

Ditemukan dalam 125/PMK.08/2018
Institut keagamaan

Institut keagamaan adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2019
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah | RPJPD

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 2008,No. 21 3

Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2008
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur

Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.

Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, | UAP-BUN

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat UAP-BUN adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN dan UAPKPA-BUN.

Ditemukan dalam 01/PMK.010/2011
Jaminan Obligasi PT KAI | Jaminan Obligasi

Jaminan Obligasi PT KAI yang selanjutnya disebut Jaminan Obligasi adalah Jaminan Pemerintah kepada Pemegang Obligasi PT KAI melalui Wali Amanat atau Agen Pemantau sehubungan dengan pemenuhan Kewajiban Finansial atas pembayaran kembali Obligasi.

Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017
Pendaftaran Tanah Secara Sporadik

Pendaftaran Tanah Secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai 1 (satu) atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.

Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2002
  • 1
  • ...
  • 971
  • 972
  • 973
  • ...
  • 1000