Dokumen ini dicabut oleh
168/PMK.04/2022tentang Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait.
Dokumen ini mencabut
tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan untuk Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor
Dokumen ini mencabut
209/KMK.01/1999tentang Perubahan Kepmenkeu No. 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor
Dokumen ini mencabut
208/KMK.01/1999tentang Perubahan Penggunaan Kepmenkeu Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor
Dokumen ini mencabut
441/KMK.05/1999tentang Penggunaan Jaminan Tertulis untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Adminstrasi dan Pajak dalam Rangka Impor
Dokumen ini mencabut
457/KMK.05/1997tentang Penggunaan Jaminan Hari Tua untuk Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor
Dokumen ini mencabut
25/PMK.04/2005tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor