Dicabut dengan 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai
31 Des 2010
Mencabut 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor
31 Des 2010
Mencabut 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan untuk Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor
31 Des 2010
Mencabut 209/KMK.01/1999 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor
31 Des 2010
Mencabut 208/KMK.01/1999 tentang Perubahan Penggunaan Kepmenkeu Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor
31 Des 2010
Mencabut 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Adminstrasi dan Pajak dalam Rangka Impor
31 Des 2010
Mencabut 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Hari Tua untuk Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor
31 Des 2010
Mencabut 25/PMK.04/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan259/PMK.04/2010 tentang Jaminan dalam Rangka Kepabeanan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.