ayat (2) adalah kejahatan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf a dan b,
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Belanja Negara Realisasi Belanja Negara TA 2006 adalah sebesar Rp667.128.813.065.242 atau 95,43 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp699.099.136.055.
Penilaian yang selanjutnya disebut Kegiatan Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa properti dan/atau bisnis pada saat tertentu.
Pencegahan Penyakit Hewan adalah semua tindakan untuk mencegah timbulnya, berjangkitnya dan menjalarnya penyakit hewan.
Tujuan Tujuan Persetujuan ini adalah untuk :
Pihak Lain adalah badan usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan.