Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan adalah unit struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan administrasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi yang selanjutnya disingkat SP3S adalah surat pemberitahuan mengenai pencabutan sanksi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN kepada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang telah melakukan Rekonsiliasi sampai batas waktu yang ditentukan.
Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kantor Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang melaksanakan urusan keimigrasian.
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
Kontribusi adalah berbagai bentuk bantuan dari pihak lain dan/atau pihak ketiga baik berupa benda, jasa, maupun dana.
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Unsur konsumen adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau sekelompok konsumen. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.
Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Menteri Keuangan, yang anggotanya terdiri dari wakil- wakil Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.