Kamus Hukum

Otoritas

Otoritas adalah lembaga yang mengawasi dan mengatur bidang tertentu yang berkaitan dengan sektor keuangan syariah.

Ditemukan dalam PERPRES 91 TAHUN 2016
Orang

Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.

Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2010
Rekening Khusus (special account), selanjutnya disebut Reksus, | Reksus,

Rekening Khusus (special account), selanjutnya disebut Reksus, adalah Rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN.

Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011
Hibah Luar Negeri Langsung Dalam Bentuk Uang, | HLNL Uang,

Hibah Luar Negeri Langsung Dalam Bentuk Uang, yang selanjutnya disebut HLNL Uang, adalah penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan dan rupiah yang diterima langsung oleh kementerian negara/lembaga dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.

Ditemukan dalam 255/PMK.05/2010
Pelaksana Umum

Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

Ditemukan dalam 164/PMK.01/2016
Closing Account

Closing Account adalah batas akhir waktu untuk penarikan dana PDN yang dapat dimintakan kembali penggantiannya kepada Pemberi PDN atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah.

Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016
Bendahara Umum Negara | BUN

Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan yang memiliki tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.

Ditemukan dalam 172/PMK.05/2021
Unit Akuntansi KPB | UAKPB

Unit Akuntansi KPB yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Satker/KPB yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.

Ditemukan dalam 171/PMK.05/2021
Komponen cadangan

Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar - 3 - dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2002
Tata Usaha Negara

Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Ditemukan dalam UU 51 TAHUN 2009