Otoritas adalah lembaga yang mengawasi dan mengatur bidang tertentu yang berkaitan dengan sektor keuangan syariah.
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
Rekening Khusus (special account), selanjutnya disebut Reksus, adalah Rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN.
Hibah Luar Negeri Langsung Dalam Bentuk Uang, yang selanjutnya disebut HLNL Uang, adalah penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan dan rupiah yang diterima langsung oleh kementerian negara/lembaga dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Closing Account adalah batas akhir waktu untuk penarikan dana PDN yang dapat dimintakan kembali penggantiannya kepada Pemberi PDN atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan yang memiliki tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Unit Akuntansi KPB yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Satker/KPB yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar - 3 - dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.