JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Lembaga

Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018, PERPRES 17 TAHUN 2019, dan 2 dokumen lainnya
HSBKpb

HSBKpb adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan penerbitan sertifikat.

Ditemukan dalam 133/PMK.01/2010 dan 180/PMK.02/2021
Di atas 50.000.000 Kl Besaran persentase Iuran

Di atas 50.000.000 Kl Besaran persentase Iuran adalah 0,1% No. Jenis BBM Volume Harga Total Jumlah Iuran (Liter) (Rp./Liter) (Rp.) (1) (2) (3) (4) (5=3 x4) (6=5 x 0,1%) Kerosene (Rumah Tangga) 5.817.964.000 700,00 4.072.574.800.000,00 4.072.574.800,00 Jumlah (3) 5.817.964.000 4.072.574.800.000,00 4.072.574.800,00 Jumlah (1 + 2 + 3) 55.817.964.000 108.228.664.000.000,00 271.913.896.400,00

Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2006
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Komite Koordinasi

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Komite Koordinasi adalah komite yang akan dibentuk berdasarkan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas

Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004
Surat Kuasa Pembebanan L/C, selanjutnya disingkat SKP-L/C, | SKP-L/C,

Surat Kuasa Pembebanan L/C, selanjutnya disingkat SKP-L/C, adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh KPPN yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia atau Bank untuk melaksanakan penarikan PHLN melalui L/C.

Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan | IIUPH

Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.

Ditemukan dalam 216/PMK.07/2021
Pejabat Bea Dan Cukai

Pejabat Bea Dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.

Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017
Hasil Kerja Minimal | HKM

Hasil Kerja Minimal yang selanjutnya disingkat HKM adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pemeriksa Pajak sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.

Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022
Sasaran Kinerja Pegawai | SKP

Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

Ditemukan dalam /PMK.03/2021, 131/PMK.03/2022, dan 4 dokumen lainnya
Jaminan atas Pembayaran untuk Tagihan Pihak Ketiga atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum Mencapai 100% (seratus persen) pada Akhir Tahun Anggaran | Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran

Jaminan atas Pembayaran untuk Tagihan Pihak Ketiga atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum Mencapai 100% (seratus persen) pada Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran adalah Jaminan tertulis dari bank dengan nilai Jaminan paling sedikit sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan untuk menjamin bahwa dalam hal penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayarannya, sehingga penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai Jaminan.

Ditemukan dalam 217/PMK.05/2020
  • 1
  • ...
  • 12
  • 13
  • 14
  • ...
  • 1000