Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Laporan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat LBMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.
Komite Kebijakan adalah Komite Kredit Program yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil dari kementerian terkait kredit program.
Perumahan Kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.
Skema Pemisah Lalu Lintas adalah pengaturan pemisahan lintas untuk keselamatan pelayaran melalui Alur Laut.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Pembangunan adalah pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
Pejabat Penguji/Penerbit Surat Perintah Membayar Belanja Pensiun, yang selanjutnya disebut PP-SPM Belanja Pensiun, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran atau KPA untuk melakukan 4 pengujian dan perintah pembayaran belanja pensiun atas beban belanja negara.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disingkat dengan KPKNL, adalah unit vertikal di daerah setingkat eselon III di lingkungan DJKN yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil DJKN.