Tim Penilai Kinerja JFAA
Tim Penilai Kinerja JFAA adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja pejabat fungsional Analis Anggaran.
Tim Penilai Kinerja JFAA adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja pejabat fungsional Analis Anggaran.
Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
Notice of Disbursement, selanjutnya disingkat NOD, adalah dokumen bukti penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang dikeluarkan oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah.
Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan dan/atau mengembangkan suatu usaha yang inovatif dan berkelanjutan.
Hutan tanaman industri yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Luas Tanah adalah 100 m2.
Ayat (1) dan (2) Tunjangan-tunjangan yang diatur dalam ayat (1) dan (2) adalah sesuai dengan tunjangan-tunjangan yang berlaku bagi penerima pensiun diluar Propinsi Irian Jaya. Ayat (3) Pegawai Negeri Sipil yang berkerja/bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya diberikan Tunjangan Irian Jaya sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1973, tentang berlakunya PGPS-1968 di Propinsi Irian Jaya. Dengan demikian bagi para penerima pensiun bekas Pegawai Negeri Sipil yang bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya disamping tunjangan-tunjangan yang berhak diterimanya perlu diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebagai berikut : (i) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pertama diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebesar 1.200% (seribu dua ratus prosen) dari bagian tersebut; (ii) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kedua diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebesar 200% (duaratus prosen) dari bagian tersebut; (iii) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ketiga diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebesar 100% (seratus prosen) dari bagian tersebut; (iv) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,- (seribu rupiah) keempat keatas tidak diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya. Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya hanya diberikan selama penerima pensiun bersangkutan bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya. Uang Bantuan tersebut tidak dibayarkan lagi apabila yang bersangkutan tidak bertempat tinggal lagi di atau pindah dari Propinsi Irian Jaya.
Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri serta diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.
Metode Perpetual adalah metode pengukuran perolehan dan pemakaian persediaan yang dihitung berdasarkan pencatatan jumlah unit yang dipakai, dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)