Pemanfaatan limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3;
Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan pinjaman jangka pendek adalah sebagai berikut: a. kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman jangka pendek telah dianggarkan dalam APBD tahun bersangkutan. b. kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda. c. Persyaratan lainnya yang dipersyaratkan oleh calon pemberi pinjaman.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor adalah ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu atas kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Direktur adalah direktur atau pejabat setingkat eselon II pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Penyerah Barang adalah badan internasional, negara asing, badan yang dibentuk Kementerian/Lembaga, badan-badan ad hoc, yayasan yang akan/telah dibubarkan yang memiliki secara sah atas barang yang akan diserahkan kepada Pemerintah.m
Hakim adalah hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.