JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)











    Jaringan jalan arteri sekunder

    Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.

    Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011 dan PERPRES 87 TAHUN 2011
    Surat Permintaan Pembayaran Langsung | SPP-LS

    Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara Pengeluaran.

    Ditemukan dalam 190/PMK.05/2012
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang kewenangan, tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan Aset.

    Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019
    Satuan Kerja, | Satker,

    Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah organisasi struktural Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia yang melaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi bidang personil, material, keuangan, hukum, dan keamanan serta sebagai organisasi pengguna anggaran.

    Ditemukan dalam 178/PMK.05/2010
    Direktur Jenderal Pengelolaan Utang | Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.

    Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013, 134/PMK.08/2013, dan 3 dokumen lainnya
    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

    Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2007 dan UU 8 TAHUN 2007
    Hibah Millennium Challenge Corporation | Hibah MCC

    Hibah Millennium Challenge Corporation yang selanjutnya disebut Hibah MCC adalah hibah yang diberikan oleh MCC kepada Pemerintah Indonesia berdasarkan Grant Agreement Millennium Challenge Compact between The United States of America acting through the Millennium Challenge Corporation and The Republic of Indonesia dengan Nomor Register 72200201.

    Ditemukan dalam 80/PMK.05/2018
    Pimpinan Lembaga Non Struktural

    Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2016 dan PP 22 TAHUN 2016
    Penyedia Barang (Vendor)

    Penyedia Barang (Vendor) adalah perusahaan yang ditunjuk oleh KKOB atau Badan Usaha sebagai penyedia barang impor untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.

    Ditemukan dalam 218/PMK.04/2019
    Intelijen Keimigrasian

    Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka proses penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi. 4

    Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013
    • 1
    • ...
    • 274
    • 275
    • 276
    • ...
    • 1000