IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Tarif Bea Keluar adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
Penyerah Piutang adalah Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, atau badan usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara atau dimiliki Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada PUPN.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Situs adalah sebuah cara untuk menampilkan profil Pemerintah Daerah di internet dengan tujuan antara lain menyampaikan pengumuman atau pemberitahuan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menerima masukan dari masyarakat. Huruf c Cukup jelas.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disingkat UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN.
Peringatan Tertulis adalah peringatan yang disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang apabila Pegawai melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. 3
Direktur pada DJKN adalah pejabat pada Kantor Pusat DJKN yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai.