JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum

Daerah Pabean

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Ditemukan dalam 109/PMK.04/2010
Wajib Bayar

Wajib Bayar adalah pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan sesuai ketentuan perundang- undangan yang melakukan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.

Ditemukan dalam 91/PMK.02/2009
Izin Usaha Jasa Pertambangan, | IUJP,

Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa Pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha Pertambangan.

Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2022
Tahun Awal

Tahun Awal adalah tahun periode pelaporan pertama perguruan tinggi negeri menerapkan pola pengelolaan keuangan PTN Badan Hukum.

Ditemukan dalam 108/PMK.06/2017
Surveilans

Surveilans adalah pemantauan yang dilakukan secara terus menerus dan diikuti dengan tindakan yang segera dilakukan jika hasil pemantauan mengindikasikan terjadinya kenaikan prevalensi atau insidensi yang signifikan.

Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 2019
Penasehat Ahli

Penasehat Ahli adalah orang yang karena keahliannya ditunjuk oleh tersangkut untuk mendampingi tersangkut selama berlangsungnya pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.

Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998
Nama Perseroan Terbatas | nama perseroan

Nama Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut nama perseroan adalah nama diri perseroan yang bersangkutan.

Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 1998
Direktorat Jenderal Perbendaharaan | DJPBN

Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat DJPBN adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.

Ditemukan dalam 218/PMK.05/2016, 219/PMK.05/2016, dan 2 dokumen lainnya
Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat, | Kuasa BUN Pusat,

Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala Subdirektorat Kas Umum Negara yang berwenang menandatangani surat-surat pencairan dana atas beban Rekening KUN.

Ditemukan dalam 219/PMK.05/2009
Metode Ekuitas

Metode Ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai Investasi awal sebesar harga perolehan, kemudian nilai Investasi tersebut disesuaikan dengan perubahan bagian investor 4 atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima Investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal Investasi.

Ditemukan dalam 225/PMK.011/2012
  • 1
  • ...
  • 357
  • 358
  • 359
  • ...
  • 1000
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)