JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Badan Layanan Umum | BLU,

    Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

    Ditemukan dalam 95/PMK.05/2016
    Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan

    Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan adalah pertambahan nilai produk Hasil Perikanan sebagai akibat dari kegiatan penanganan, pengolahan, dan distribusi dalam suatu proses produksi.

    Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2015
    Penghapusan

    Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

    Ditemukan dalam 83/PMK.06/2016
    Pembangun Perangkat Lunak

    Pembangun Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang membuat suatu Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.

    Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021
    Pendaftaran Internasional

    Pendaftaran Internasional adalah pendaftaran Merek internasional yang ditujukan ke Indonesia berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.

    Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2018
    Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih

    Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata- nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.

    Ditemukan dalam 39/PMK.07/2011 dan 57/PMK.03/2010
    Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas | Kawasan Bebas

    Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.

    Ditemukan dalam 145/PMK.04/2022 dan 149/PMK.04/2022
    Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini

    Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini adalah batasan mengenai besar manfaat pensiun minimum bagi janda/duda dari pensiunan atau janda/duda dari peserta Program Pensiun Manfaat Pasti. Dalam peraturan Dana Pensiun harus ditentukan besar manfaat pensiun yang berlaku bagi Dana Pensiun yang bersangkutan. Manfaat pensiun yang ditentukan dalam peraturan Dana Pensiun dapat lebih besar dari batas-batas yang ditetapkan dalam ayat ini. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dengan ayat ini dimungkinkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus kepada janda/duda dari peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat, yang diharapkan lebih bermanfaat bagi janda/duda tersebut daripada manfaat pensiun bulanan yang kecil.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1992
    Nilai Jual Objek Pajak | NJOP

    Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.

    Ditemukan dalam 186/PMK.03/2019 dan 234/PMK.03/2022
    Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri | PHLN

    Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah.

    Ditemukan dalam 223/PMK.05/2013 dan 92/PMK.05/2012
    • 1
    • ...
    • 422
    • 423
    • 424
    • ...
    • 1000