Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Backlog atas PHLN adalah penggunaaan dana talangan Pemerintah dalam rangka penarikan PHLN melalui mekanisme Rekening Khusus yang belum dimintakan dan/atau belum mendapatkan penggantian dan/atau tidak mendapatkan penggantian dari Pemberi PHLN.
Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Zona lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
Hak atas tanah adalah hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri.
Calon Pengurus atau Calon Pelaksana Tugas Pengurus adalah seseorang yang diusulkan untuk mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka penunjukannya sebagai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus.
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi: a. Transaksi Afiliasi; dan/atau b. transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji yang selanjutnya disebut RPK-BUN-P.gaji adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa di BO I Pusat untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D Gaji Bulanan yang diterbitkan oleh KPPN yang sudah terkoneksi dengan SPAN.
Public Goods adalah belanja barang/jasa atau insentif/bantuan sosial untuk kepentingan umum, yang mencakup pembiayaan untuk sektor kesehatan dan perlindungan sosial serta program sektoral pada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan PEN.
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.