Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana, selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.
Dekomisioning instalasi adalah suatu kegiatan untuk menghenti-kan secara tetap beroperasinya instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan zat radioaktif antara lain dilakukan dengan pemindahan zat radioaktif, pembongkaran komponen instalasi, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah dan/atau unit usaha syariah berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah dalam bentuk giro, tabungan, deposito atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan ikan.
Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.
Dokumen Pendukung Kepegawaian adalah surat keputusan otorisasi di bidang kepegawaian, akte yang berhubungan dengan perkawinan, kelahiran, serta dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembayaraan gaji prajurit TNI, PNS, dan calon PNS Kemhan.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan presentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Audit Khusus adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai.
Kabupaten Muara Enim adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Selatan.
Likuidasi Bank adalah tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank;