JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Orang

    Orang adalah orang perseorangan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan hukum, atau non badan hukum.

    Ditemukan dalam 34/PMK.04/2020
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2008
    Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, selanjutnya disebut Kementerian Negara/ Lembaga | Kementerian Negara/ Lembaga

    Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, selanjutnya disebut Kementerian Negara/ Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.

    Ditemukan dalam 109/PMK.06/2009
    Kawasan Rawan Bencana

    Kawasan Rawan Bencana adalah wilayah yang memiliki kondisi atau karakteristik geologi, biologi, hidrologi, klimatologi, geografi, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.

    Ditemukan dalam PERPRES 81 TAHUN 2014
    Valuation Advice

    Valuation Advice adalah petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor, yang berisi perlakuan atas biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan, atau tidak termasuk pada nilai transaksi, yang tidak mencantumkan besaran nilai pabean, yang diterbitkan atas permintaan Importir.

    Ditemukan dalam 134/PMK.04/2018
    Angka Kredit Kumulatif

    Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh PFPP sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

    Ditemukan dalam /PMK.06/2021
    Perusahaan Asuransi Kerugian

    Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

    Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1992
    Deklarasi Nilai Pabean | dengan DNP

    Deklarasi Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat dengan DNP adalah pernyataan Importir tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor dengan disertai dokumen pendukungnya.

    Ditemukan dalam 34/PMK.04/2016
    Energi Terbarukan

    Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari Sumber Energi Terbarukan.

    Ditemukan dalam 21/PMK.011/2010
    Peta Rencana SPBE Nasional

    Peta Rencana SPBE Nasional adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan secara nasional.

    Ditemukan dalam PERPRES 95 TAHUN 2018
    • 1
    • ...
    • 506
    • 507
    • 508
    • ...
    • 1000