JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak | LSPOP

    Lampiran Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah formulir yang dipergunakan oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci Obyek Pajak.

    Ditemukan dalam 15/PMK.03/2012
    ayat (2) Undang-undang,

    ayat (2) Undang-undang, adalah wilayah dalam batas-batas geografis. (6) Anggota MPR/DPR yang pindah tempat-tinggal dan menetap diluar wilayah geografis Negara Republik Indonesia kehilangan status keanggotaannya. Paragrap 2 Syarat-syarat dan Ketentuan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 1 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 11

    Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 1976
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain Pengguna Barang yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.

    Ditemukan dalam 118/PMK.06/2017
    Trayek

    Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.

    Ditemukan dalam PERPRES 2 TAHUN 2016 dan UU 17 TAHUN 2008
    Calon Tenaga Kerja Indonesia | calon TKI

    Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

    Ditemukan dalam UU 39 TAHUN 2004
    Tim Pelaksana Harian

    Tim Pelaksana Harian adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka membantu tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan.

    Ditemukan dalam PERPRES 64 TAHUN 2014
    Pelanggaran

    Pelanggaran adalah tindakan pemerintah Daerah dalam menetapkan Perda dan pemungutan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi.

    Ditemukan dalam 11/PMK.07/2009 dan 11/PMK.07/2010
    Senjata Api Non Standar ABRI

    Senjata Api Non Standar ABRI adalah senjata api yang jenis, macam, dan ukuran/kalibernya tidak termasuk dalam standar ABRI dengan pembatasan bahwa senjata api tersebut: a. non otomatik; b. mempunyai maksimum kaliber 22, apabila berupa senjata bahu; dan c. mempunyai maksimum kaliber 32, apabila berupa senjata genggam.

    Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 1996
    Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik

    Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan yang independen untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.

    Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2002
    Menteri/Kepala Lembaga

    Menteri/Kepala Lembaga adalah pimpinan kementerian/ lembaga yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.

    Ditemukan dalam PERPRES 13 TAHUN 2010
    • 1
    • ...
    • 583
    • 584
    • 585
    • ...
    • 1000