Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Agen Lelang adalah pihak yang melakukan lelang sesuai dengan ketentuan mengenai lelang SBSN di pasar perdana dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri.
Kabupaten Sumba Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sumba Tengah.
Investasi Nonpermanen adalah Investasi Jangka Panjang yang tidak termasuk dalam Investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
Biaya Operasional Penyelenggaraan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang diperlukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk operasional penyelenggaraan pembayaran Dana Belanja Pensiun.
Cara pengisian Lampiran Berita Acara Rekonsiliasi Sisa Dana PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2009 adalah sebagai berikut: (1) Diisi dengan Nomor SP DIPA (2) Diisi dengan Kode Satker dan uraian Satker (3) Diisi dengan Nomor Urut (4) Diisi dengan Kode Fungsi, Sub Fungsi, Program dan Kegiatan (5) Diisi dengan Kode Kegiatan dan Sub Kegiatan (6) Diisi dengan Kode BKPK / Kelompok Akun (7) Diisi dengan Uraian Kegiatan (8) Diisi dengan Uraian Sub Kegiatan (9) Diisi dengan Uraian Kelompok Akun (10) Diisi dengan Tempat dan Tanggal penetapan Berita Acara Rekonsiliasi (11) Diisi dengan Nama Kepala KPPN (12) Diisi dengan NIP Kepala KPPN (13) Diisi dengan Nama Pejabat Penanda Tangan (Kepala Satker/KPA) (14) Diisi dengan NIP Pejabat Penanda Tangan (Kepala Satker/KPA) MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI
Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Penukaran adalah cara Pembelian Kembali SBSN Valas dari investor SBSN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SBSN Valas seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.
Pemimpin atau Pemimpin Rekan adalah Aktuaris Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada KKA.
Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di wilayah usahanya.
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
Panitia Pengadaan adalah panitia atau kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan yang dibentuk untuk melaksanakan seleksi calon Agen Penjual dan/atau calon Konsultan Hukum.