JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Agen Lelang

    Agen Lelang adalah pihak yang melakukan lelang sesuai dengan ketentuan mengenai lelang SBSN di pasar perdana dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri.

    Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012 dan 20/PMK.08/2017
    Kabupaten Sumba Barat

    Kabupaten Sumba Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sumba Tengah.

    Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2007
    Investasi Nonpermanen

    Investasi Nonpermanen adalah Investasi Jangka Panjang yang tidak termasuk dalam Investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.

    Ditemukan dalam 209/PMK.05/2015
    Biaya Operasional Penyelenggaraan | BOP

    Biaya Operasional Penyelenggaraan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang diperlukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk operasional penyelenggaraan pembayaran Dana Belanja Pensiun.

    Ditemukan dalam 211/PMK.02/2015
    Cara pengisian Lampiran Berita Acara Rekonsiliasi Sisa Dana PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2009

    Cara pengisian Lampiran Berita Acara Rekonsiliasi Sisa Dana PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2009 adalah sebagai berikut: (1) Diisi dengan Nomor SP DIPA (2) Diisi dengan Kode Satker dan uraian Satker (3) Diisi dengan Nomor Urut (4) Diisi dengan Kode Fungsi, Sub Fungsi, Program dan Kegiatan (5) Diisi dengan Kode Kegiatan dan Sub Kegiatan (6) Diisi dengan Kode BKPK / Kelompok Akun (7) Diisi dengan Uraian Kegiatan (8) Diisi dengan Uraian Sub Kegiatan (9) Diisi dengan Uraian Kelompok Akun (10) Diisi dengan Tempat dan Tanggal penetapan Berita Acara Rekonsiliasi (11) Diisi dengan Nama Kepala KPPN (12) Diisi dengan NIP Kepala KPPN (13) Diisi dengan Nama Pejabat Penanda Tangan (Kepala Satker/KPA) (14) Diisi dengan NIP Pejabat Penanda Tangan (Kepala Satker/KPA) MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI

    Ditemukan dalam 27/PMK.05/2010
    Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Penukaran

    Pembelian Kembali SBSN Valas dengan cara Penukaran adalah cara Pembelian Kembali SBSN Valas dari investor SBSN Valas yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan SBSN Valas seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.

    Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021
    Pemimpin atau Pemimpin Rekan

    Pemimpin atau Pemimpin Rekan adalah Aktuaris Publik yang bertindak sebagai pemimpin pada KKA.

    Ditemukan dalam 137/PMK.01/2016 dan 227/PMK.01/2020
    Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri | Badan Usaha

    Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di wilayah usahanya.

    Ditemukan dalam PP 122 TAHUN 2015
    Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

    Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.

    Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2016
    Panitia Pengadaan

    Panitia Pengadaan adalah panitia atau kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan yang dibentuk untuk melaksanakan seleksi calon Agen Penjual dan/atau calon Konsultan Hukum.

    Ditemukan dalam 192/PMK.07/2011
    • 1
    • ...
    • 686
    • 687
    • 688
    • ...
    • 1000