JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14857 (Release-390)











Pencatatan

Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur yang bersumber dari dokumen: a. pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai; dan b. penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Ditemukan dalam 161/PMK.04/2022
Menteri

Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.

Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2005 dan UU 14 TAHUN 2001
Gubernur

Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ditemukan dalam PERPRES 58 TAHUN 2014
Pegawai

Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara;

Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 1984
Ayat (1) Tujuan pembentukan Dana Pensiun

Ayat (1) Tujuan pembentukan Dana Pensiun adalah memelihara kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya dan untuk itu penyelenggaraannya diberikan fasilitas penundaan pajak penghasilan. Agar tujuan penyelenggaraan Dana Pensiun tercapai, maka pembayaran manfaat pensiun sebelum waktunya tidak diperkenankan, kecuali dalam hal-hal tertentu. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari penatausahaan jumlah yang kecil untuk jangka waktu yang lama. Ayat (4) Ketentuan ini memungkinkan pembayaran pertama bagi peserta maupun pihak yang berhak untuk memperoleh sejumlah uang sampai sebanyak-banyaknya 20% (duapuluh perseratus) dari nilai sekarang manfaat pensiun, untuk keperluan masa transisi pada awal pensiun.

Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1992
Barang dan Bahan untuk industri pembuatan tinta khusus (toner) | Barang dan Bahan

Barang dan Bahan untuk industri pembuatan tinta khusus (toner) yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah Barang dan Bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang oleh Perusahaan.

Ditemukan dalam 205/PMK.11/2010
Kompetensi Teknis Pelaksana | Kompetensi Teknis

Kompetensi Teknis Pelaksana yang selanjutnya disebut Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan Pelaksana, yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.

Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017
Izin Prinsip

Izin Prinsip adalah izin yang diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum untuk melakukan penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur Kawasan Industri serta pemasangan/instalasi peralatan dan kesiapan lain yang diperlukan dalam rangka memulai pembangunan Kawasan Industri.

Ditemukan dalam PP 142 TAHUN 2015
Koleksi Serah Simpan

Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.

Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2018
Musibah lainnya

Musibah lainnya adalah kecelakaan/malapetaka yang menimpa orang atau kelompok orang akibat sesuatu hal yang tak terelakkan di luar musibah pelayaran dan/atau penerbangan.

Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2006
  • 1
  • ...
  • 80
  • 81
  • 82
  • ...
  • 1000