JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14885 (Release-398)











Kelasi (Deckhand)

Kelasi (Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang melakukan operasi penangkapan Ikan dan/atau penanganan Ikan.

Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021
Petani

Petani adalah petani yang menjadi peserta Eks Proyek PIR dan UPP Perkebunan.

Ditemukan dalam 115/PMK.05/2012
Ibadah Umrah

Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji. 3

Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2012
Ayat (1) Huruf a Yang termasuk upaya pemberdayaan masyarakat perdesaan, antara lain,

Ayat (1) Huruf a Yang termasuk upaya pemberdayaan masyarakat perdesaan, antara lain, adalah pengembangan lembaga perekonomian perdesaan untuk meningkatkan produktivitas kegiatan ekonomi dalam kawasan perdesaan, termasuk kegiatan pertanian, kegiatan perikanan, kegiatan perkebunan, dan kegiatan kehutanan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Kawasan agropolitan merupakan kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis. Pengembangan kawasan agropolitan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan pertanian, baik yang dibutuhkan sebelum proses produksi, dalam proses produksi, maupun setelah proses produksi. Upaya tersebut dilakukan melalui pengaturan lokasi permukiman penduduk, lokasi kegiatan produksi, lokasi pusat pelayanan, dan peletakan jaringan prasarana. Kawasan agropolitan merupakan embrio kawasan perkotaan yang berorientasi pada pengembangan kegiatan pertanian, kegiatan penunjang pertanian, dan kegiatan pengolahan produk pertanian. Pengembangan kawasan agropolitan merupakan pendekatan dalam pengembangan kawasan perdesaan. Pendekatan ini dapat diterapkan pula untuk, antara lain, pengembangan kegiatan yang berbasis kelautan, kehutanan, dan pertambangan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.

Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2007
Bank Persepsi Mata Uang Asing

Bank Persepsi Mata Uang Asing adalah bank devisa yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara dalam mata uang asing.

Ditemukan dalam 163/PMK.05/2013, 249/PMK.05/2010, dan 1 dokumen lainnya
Sistem Jaminan Sosial Nasional

Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2022 dan UU 40 TAHUN 2004
Private Placement

Private Placement adalah kegiatan penawaran penjualan SUN Valas Global kepada investor tertentu dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.

Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013
Industri Kecil dan Menengah, | IKM

Industri Kecil dan Menengah, yang selanjutnya disingkat IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM.

Ditemukan dalam 110/PMK.04/2019
Lembaga Sosial Kemanusiaan

Lembaga Sosial Kemanusiaan adalah Lembaga Sosial yang bergerak di bidang kemanusiaan.

Ditemukan dalam 56/PMK.03/2016
Negara Anggota

Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina.

Ditemukan dalam 72/PMK.04/2021
  • 1
  • ...
  • 81
  • 82
  • 83
  • ...
  • 1000