JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Backlog atas PHLN yang ineligible | Backlog Ineligible

    Backlog atas PHLN yang ineligible yang selanjutnya disebut Backlog Ineligible adalah pengeluaran yang sudah membebani Reksus yang tidak dapat dimintakan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.

    Ditemukan dalam 195/PMK.05/2019
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2017 dan UU 21 TAHUN 2014
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, | APBN,

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan undang- undang. 3

    Ditemukan dalam 61/PMK.07/2010
    Tempat Lain Dalam Daerah Pabean | TLDDP

    Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain KPBPB, tempat penimbunan berikat, dan kawasan ekonomi khusus.

    Ditemukan dalam /PMK.03/2021
    Bagan Akun Standar | BAS

    Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan, dan pelaporan keuangan pemerintah.

    Ditemukan dalam 218/PMK.05/2013
    Lelang Eksekusi

    Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.

    Ditemukan dalam 27/PMK.06/2016
    Komisi Pemeriksa

    Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

    Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 1999
    Informasi Publik yang Dikecualikan

    Informasi Publik yang Dikecualikan adalah Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.

    Ditemukan dalam 129/PMK.01/2019 dan 200/PMK.01/2016
    Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri

    Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri adalah penjaminan kepada Perusahaan Industri yang memanfaatkan teknologi hasil Penelitian dan Pengembangan teknologi dari dalam negeri yang belum teruji secara komersial.

    Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2015
    Saldo (outstanding) Utang | Outstanding Utang

    Saldo (outstanding) Utang yang selanjutnya disebut Outstanding Utang adalah jumlah seluruh kewajiban Debitur yang belum diselesaikan.

    Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020 dan 230/PMK.06/2022
    • 1
    • ...
    • 872
    • 873
    • 874
    • ...
    • 1000