Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari 6 penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Grosse Risalah Lelang adalah Salinan asli dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan yang selanjutnya disebut WKOPP adalah suatu tempat yang merupakan bagian daratan dan perairan yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan.
Ilmuwan adalah orang yang menggali, menguasai, mengembangkan, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi demi mencari kebenaran serta meningkatkan kesejahteraan, harkat, dan martabat manusia.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
Ayat ( 1 ) Tempat pengkreditan Pajak Masukan adalah di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan. Ayat (2) Contoh : Pengusaha Kena Pajak "A" yang Kantor Pusatnya di Jakarta dan telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir memiliki pabrik yang terletak di kota Solo dan telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di Solo. PIUD dalam rangka pengimporan Barang Kena Pajak menggunakan NPWP Kantor Pusat Jakarta. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Pengusaha Kena Pajak di Solo dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen impor tersebut. Ayat (3) Yang dimaksud dengan dipergunakan secara langsung sesuai bidang usahanya, misalnya sedan atau kombi yang digunakan untuk usaha persewaan kendaraan. Ayat (4) Contoh Pada bulan Agustus 1995 Pengusaha Kena Pajak "A" diperiksa untuk Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Juni
Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan tertulis dari penerbit Jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan yang telah dilakukan pembayarannya maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai Jaminan.
Lembaga Penyimpan Lainnya adalah lembaga pada kementerian atau lembaga pemerintah lainnya yang memenuhi persyaratan pengelolaan kultur koleksi Mikroorganisme.